POLRES MAGELANG BEKUK JAMBRET YANG MERAMPAS KALUNG ANAK BALITA

0 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

 

 

 

 

MAGELANG, WARTAJAVAINDO.COM-Polres Magelang berhasil mengungkap peristiwa Jambret kalung emas terhadap seorang Anak usia Balita yang sedang bermain Sepeda bersama teman- temanya. Pengungkapan ini dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah Polisi menerima laporan dari orang tua korban, Selasa(15/6/2021). 

 

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang Akp Muhammad. Alfan, menyebutkan pelaku yg telah ditangkap merupakan penjual ikan keliling yang saat kejadian sedang berkeliling dagangan ikan.

 

“Tersangka berinisial R alias Opik (32) warga Dusun Kembangan I RT 17 RW 8 Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah”, ujarnya.

 

Alfan menegaskan bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB. korban naik sepeda kecil dihampiri oleh pelaku dan pelaku melihat korban memakai kalung emas. Kemudian kalung yang dipakai korban diambil paksa dengan cara ditarik paksa dan dibawa kabur oleh pelaku.

 

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada ibunya, Nur Setyaningsih (36) dan Ibu korban melaporkan kejadian ke Polsek Mertoyudan.

 

Mendasari laporan korban petugas segera merespon cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan informasi lewat para saksi, dan melaporkan ke Polres Magelang.

 

“Dari bahan keterangan yang berhasil didapatkan penyidik , akhirnya kurang dari 24 jam tepatmya Minggu 13 Juni 2021 pukul 09.00 WIB tersangka berhasil kita tangkap”, terang Alfan. 

 

Alfan menjelaskan dari pengungkapan peristiwa ini dilakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang dipakai pelaku.

 

 

“Kami telah menyita kalung emas milik korban, uang sisa penjualan kalung emas dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya”, jelasnya.

 

Kini tersangka ditahan di Rumah tahanan Polres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

 

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun  pidana penjara”, pungkasnya.

Pewarta Arif / Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *