DIDUGA KUAT PELAKSANA PENGADAAN TANAH DAN PENILAI HARGA, MEMAINKAN HARGA PADA TANAH YANG DIBEBASKAN UNTUK TOL SEMARANG-DEMAK 

0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

 

 

DEMAK, WARTAJAVAINDO.COM-Berdasarkan laporan masyarakat kepada Polda Jateng tentang adanya kolusi antara pemilik tanah dengan Penilai sehingga Penilai memberi harga sangat tinggi kepada pemilik tanah tertentu dan memberi harga sangat rendah kepada pemilik tanah lainnya atas tanah yang terkena proyek jalan tol Semarang-Demak pada Senin, 24 Mei 2021.

Tim Unit 3 Tindak Pidana Korupsi Polda Jateng terjun Desa Wonosalam Kec. Wonosalam, Kab. Demak. Para penyidik Tim Unit 3 Tipikor Polda Jateng yang dipimpin AKBP Kusnandar, melakukan klarifikasi di lapangan dengan memintai keterangan kepada para warga. Zuhri warga Desa Loireng Sayung, Ahmad Romani warga Desa Wonosalam, dan Mukohar warga Desa Kendal Doyong memberi penjelasan di hadapan Tim Unit 3. Zuhri mengatakan bahwa tanahnya dihargai sangat rendah yaitu sebesar Rp.140.000/meter, tanah Ahmad Romani dihargai Rp.380.000/meter, dan tanah Mukohar dihargai Rp.350.000/meter. Padahal pemilik tanah di Desa Wonosalam untuk tanah dengan kelas yang sama bahkan lebih rendah diharga sangat tinggi yaitu antara 550.000 – 1.990.000 per m2.

Berdasarkan penyelidikan ini Tim Unit 3 akhirnya mendapatkan bukti permulaan bahwa ada indikasi kolusi antara pemilik tanah yang menginginkan tanahnya dihargai tinggi dengan Penilai (Appraisal) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Warga menjelaskan bahwa Pemerintah Desa membentuk Panitia Penggalangan Dana Suap. Ketua Panitia kemudian mengumpulkan pemilik tanah lalu memberi tahu kepada pemilik tanah bahwa jika menginginkan harganya tinggi harus ada “vitamin” (uang suap) untuk Penilai sebenar 1% dari harga tanah. Jika pemilik tanah setuju, maka Penilai/Appraisal akan metetapkan harga tinggi. Pemilik tanah kemudian setuju. Dan benar, mereka yang setuju harga tanahnya tinggi yaitu 550.000 – 1.990.000 per m2.

Berdasarkan bukti permulaan ini Tim Unit 3 rencananya minggu depan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, tindak pidana pungutan liar oleh Panitia Desa dan suap kepada Penilai dan timnya dapat terungkap secara gamblang. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah yang berusaha keras memberantas kolusi dan korupsi yang semakin marak.

Warga yang tanahnya diharga dangat rendah oleh Pelaksana Pengadaan Tanah berharap dengan adanya penyidikan oleh Tim Unit 3 Tipikor Polda Jateng tersebut dapat berefek pada perubahan kenaikan harga yang layak dan adil.

 

(KONTRIBUTOR: H.SUKARMAN)

Editor: Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *