JEPARA, WARTAJAVAINDO.COM- H. Noorkhan, S.H., sosok pengacara yang lahir dan besar di Kabupaten Jepara, terlahir di Jepara, 20 Mei 1967, lulusan Sarjana S1 Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Semarang.
Beberapa riwayat pekerjaan H. Noorkhan, SH adalah :
• Direktur Utama CV. Karya Mandiri Abadi.
• Kontraktor Jepara – Komisaris Utama CV. Panca Guna.
• Kontraktor Jepara – Manajer PT. JUB Pembangkitan TJB PLTU Jepara.
• Konsultan Hukum PT. Arsindo Jaya.
• Pengawas Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara.
• Pengacara dan Konsultan Hukum PT . Energi Alam Lestari (EAL) Jakarta pada proyek TTLSD Tol Tanggul Laut Semarang Demak sebagai proyek strategis nasional.
H. Noorkhan, S.H., adalah salah satu Konseptor dan Inisiator Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014, yang hasilnya sampai sekarang masih dinikmati oleh 74.200 desa di seluruh Indonesia dan pada fase perjuangan selama 5 tahun, dengan melakukan 17 kali demonstrasi ke Jakarta untuk meminta di sahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang saat ini dengan kucuran Dana Desa, sangat membantu perkembangan, kemajuan dan kemandirian desa-desa di seluruh wilayah NKRI.
Pengalaman berorganisasi sebagai berikut :
1. Wakil ketua Tanfidziah PCNU Jepara, Jawa Tengah – sekarang.
2. Mantan kepala desa masa bakti 2008-2014 desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
3. Ketua Paguyuban Perangkat Desa (PPD) Kabupaten Jepara tahun 2008-2015.
4. Ketua Dewan Pembina Paguyuban Perangkat Desa (PPD) 2018 – Sekarang.
5. Ketua Tim Pengawas Aset Negara Watch Relation of Corruption (WRC) Jawa Tengah – Sekarang.
6. Ketua FKPJ Forum Komunikasi Pewarta Jepara – Sekarang.
7. Ketua Tim Penelitian dan Pengkajian Alokasi Dana Desa Karisidenan Pati – Sekarang.
8. Pengacara dan konsultan hukum pada Yusril Ihza Mahendra & cabang Jepara.
Dengan pengalaman pekerjaan dan berorganisasi, H. Noorkhan, S.H., merupakan sosok yang mumpuni dan sarat pengalaman.
Sudah semestinya ikut serta dalam kontestasi pemilihan ketua DPC PERADI Jepara, sebagai pengacara yang dikenal luas di wilayah Kabupaten Jepara, akan mampu
(E. John) Editor: Raja