PATI, WARTAJAVAINDO.COM – Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 se-Kabupaten Pati, berlanjut hari ini (24/5/2021) di Pendopo Kabupaten Pati.
Seperti pelantikan kades pada Sabtu (22/5/2021) kemarin, hari ini juga ada dua sesi pengambilan sumpah Calon Kades Terpilih.
Sesi pertama dilantik 58 Cakades dari lima kecamatan, sedangkan sesi kedua, ada 53 Cakades dari lima kecamatan yang dilantik.
Pelantikan secara bertahap ini, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sehari sebelumnya para Cakades terpilih, tamu undangan, dan panitia menjalani swab antigen. Prosesi pengambilan sumpah pun dilaksanakan dengan jumlah tamu yang terbatas.
Dalam sambutannya Bupati mengungkapkan bahwa prosesi pelantikan yang dipecah menjadi beberapa sesi ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Bupati mengungkapkan, ada satu kades yang tengah menjalani isolasi mandiri, sehingga akan dilantik secara virtual.
Untuk itu Bupati mengingatkan seluruh kades agar tetap menerapkan protokol kesehatan pasca pelantikan ini.
“Tidak boleh mengadakan pesta, mengadakan hiburan, yang akan membentuk kerumunan.
Boleh tasyakuran, tapi terbatas. Cukup mengirim kardusan untuk masyarakat,” imbau Bupati.
Terkait tahapan pilkades yang telah dilalui, Bupati menegaskan tidak ada urgensi menunda pelantikan. Menurutnya seluruh tahapan pilkades sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah pelantikan ini, Bupati berharap kades segera merangkul seluruh masyarakat.
“Hilangkan kelompok- kelompok pendukung saat pilkades. Kades wajib merangkul semua masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, saran dan kritik dari masyarakat adalah hal biasa. Ia mengingatkan kades tidak boleh mendendam, sehingga pelayanan kepada masyarakat harus diperlakukan sama.
“Tujuan pelantikan tidak berjarak lama dengan pemilihan, agar kades terpilih segera memberikan pelayanan dan menggandeng seluruh masyarakat,” terang Haryanto.
Bupati mewanti-wanti bagi kades, terutama yang pertama kali dilantik untuk melaksanakan pemerintahan sesuai dengan aturan. Bukan melangkah sendiri.
“Untuk itu kades wajib menaati aturan. Visi misi kampanye diwujudkan dalam RPJMDes. Nantinya kinerja kades akan dievaluasi tiap tahun,” imbuh Bupati.
Seperti dana desa, maupun bantuan keuangan, Bupati menekankan hal tersebut bukan untuk mengembalikan operasional kades saat kampanye. Ia mengingatkan kades agar memusyawarahkan penggunaan anggaran dengan masyarakat.
Demikian halnya dengan pelayanan kades beserta perangkat desa. Bupati mengimbau agar kades melakukan pelayanan di balai desa atau kantor desa.
“Kades kalau jarang ngantor, nanti perangkatnya ikut malas. Maka kades harus memberikan contoh standby di kantor saat jam pelayanan,” ujar Bupati.
Bupati mendoakan seluruh kades bisa menjalani masa jabatan dalam keberkahan dan mampu menjaga amanah dengan baik.
“Pandemi Covid masih jadi ancaman bersama. Tetap melayani dengan hati- hati. Terapkan prokes di desa,” tandasnya.
HMS/EKO / Editor: Raja