GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM – Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa secara serentak segera dilaksanakan di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Semangat warga yang ada di pedesaan pun sangat antusias akan hajad besar terkait pengisian Perangkat Desa tersebut.
Desa yang melaksanakan pengisian perangkat ada 222 Desa, di tahun 2021 ini. Hal itu tertuang dalam Juknis Nomor 141.3/202.5/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 yang ditandatangani oleh Plh Bupati Grobogan Dr Ir. Mohamad Sumarsono, M,Si.
Setelah Petunjuk Teknis tersebut di sampaikan kepada Camat selaku Pembina di Wilayah Hukumnya maka segera diteruskan ke Kepala Desa masing masing dari 222 Desa yang melakukan pengisian perangkat desa, namun akhirnya minus dua desa yakni Desa Trowolu Kecamatan Ngaringan dan Desa Ngraji Kecamatan Purwodadi serta bertambah satu desa lagi yakni Desa Ketro Kecamatan Karangrayung ,(sesuai keterangan Suwarni Kepala Desa Ketro Kecamatan Karangrayung beberapa waktu yang lalu di Kantornya, bahwa Desa Ketro untuk tahun 2021 ini tidak mengisi kekosongan Perangkat Desa dikarenakan terkait anggaran, sekalipun waktu rapat pembahasan hal itu sempat memanas antara Kepala Desa dengan Ketua BPD, dimana Ketua BPD (Edi Santoso) bersikeras meminta agar pengisian perangkat Desa Ketro dilaksanakan.
Untuk Desa Ngraji dan Trowolu harus tertunda dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa ini, disebabkan karena Kepala Desa di dua desa tersebut kosong (meninggal dunia).
Adapun seluruh tahapan yang ada, proses sosialisasi dimulai tanggal 18 Januari 2021 sampai 11 Februari 2021 penjajakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi Terakreditasi A untuk pelaksanaan ujian pengisian kekosongan perangkat desa sampai akhir Maret 2021 dan pengumuman pendaftaran mulai tanggal 17April 2021 sampai 24 April 2021. Sedangkan tanggal 26 April 2021sampai 4 Mei 2021 pendaftaran Calon Perangkat Desa, yang diperpanjang hingga 5 Mei 2021 sampai dengan 13 Mei 2021.
Keberadaan FP3D sendiri adalah Independen, yang mana berfungsi melakukan pemantauan dari tahapan sosialisasi hingga proses ujian tertulis tanggal 7 Juni 2021 secara serentak, agar bisa memberikan rasa percaya diri kepada masyarakat yang akan melamar pengisian kekosongan perangkat desa merasa aman ,nyaman ,dan transparan ,sehingga bagi bakal calon Perangkat Desa sendiri tetap berfikir positif .
FP3D bekerja berdasarkan amanat dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ketua FP3D Taufiq Salim lewat Sekretaris FP3D Kabupaten Grobogan (Ali Rukamto ) dalam menyampaikan keterangan kepada awak media mengatakan bahwa pada tahun 2021 ini adalah momentum yang sangat baik, dimana Pengisian Perangkat Desa serentak di Kabupaten Grobogan dalam pengisian kekosongan Perangkat Desa kurang lebih 865 formasi baik itu Kepala Dusun ( Kadus ) Kepala Urusan ( Kaur ) dan Kepala Seksi ( Kasie ) masuk untuk formasi kekosongan, berarti ini merupakan pengisian terbanyak di bandingkan dengan tahun -tahun sebelumnya, selain itu Ali Rukamto juga berharap agar pelaksanaan dan tahapan tahapan sampai proses selesai sesuai dapat sesuai harapan dan tidak ada ada rekayasa apapun.
Saat ini Anggota FP3D yang ada di masing masing Kecamatan sudah mulai bekerja terlihat dalam sosialisasi di Desa-desa yang dihadiri dari unsur pengawas atau jajaran Kecamatan serta dari pihak pihak terkait, anggota kami (FP3D) selalu ikut mendampingi dan memantau.
Dalam contoh kecil misalnya, ketika mendengar beberapa keluhan masyarakat, FP3D langsung mengkonfirmasi tentang benar dan tidaknya, dan perlu kita sampaikan bahwa semua anggota FP3D sudah di bekali pemahaman dan berikan KTA resmi sebagai tanda pengenal dan harus ditunjukkan ketika datang di berbagai narasumber terkait pengisian perangkat Desa.
Disisi lain Seketaris FP3D juga menyampaikan bahwa Regulasi yang ada yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Bab III Pasal 6) untuk kelancaran pelaksanaan penyaringan perangkat desa Bupati membentuk Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Tentu aturan ini harus dilaksanakan dengan prosedural yang bersifat mengikat.
Salain itu, semua element masyarakat baik tokoh agama, tokoh pemuda dan ormas juga LSM diharapkan tetap mengedepankan dan mengutamakan koordinasi, semua demi Bumi Pertiwi Grobogan tercinta, tandas Sekretaris FP3D Ali Rukamto.
(Ram, HG) Editor: Raja