GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Grobogan, Polda Jawa Tengah mengamankan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat berinisial FT dari Partai Gerindra, karena ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis ganja di rumahnya dan diamankan pada Rabu tanggal (5/5/2021). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, S. ik, MH pada saat konferensi pers di Mapolres, pada hari Jumat tanggal (7/5/2021) kemarin.
Selain mengamankan FT, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus paket warna kuning yang berisi ganja seberat 23,6 gram dan sebuah handphone.
Dari hasil pemeriksaan petugas, FT membeli ganja secara online dari Jakarta. Barang tersebut dikirim melalui jasa paket ke alamat FT sekitar lima bulan lalu.
Setelah habis dikonsumsi, FT membeli barang haram itu lagi. Barang bukti tersebut merupakan yang kedua kalinya yang dibeli dan dikonsumsinya.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, FT mengaku terpaksa membeli dan mengkonsumsi ganja tersebut untuk mengatasi gangguan insomnia (sulit tidur) yang dialaminya selama ini.
Ditegaskan Kapolres Grobogan bahwa,
“Pelaku bisa dijerat pasal 14 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI No 35 th 2009 tentang Narkoba dgn hukuman penjara 4 tahun lamanya dan sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pengedar asal Sragen ,” Pungkas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan S ik,MH .
Pewarta : Media Wartajavaindo BANU DM. / Editor : Raja.