ROKHAYAH,WARGA KEMBARAN MENGHARAPKAN SERTIFIKAT TANAH HAK MILIKNYA DIKEMBALIKAN

0 0
Read Time:3 Minute, 12 Second
Kuswati anak Rokhayah Desa Kembaran  Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

BANYUMAS, WARTAJAVAINDO.COM – Sebuah perkara tentang dugaan perampasan Sertifikat tanah hak milik terjadi di Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. (Sabtu, 01/05/2021).

Rokhayah warga Desa Kembaran RT 02/ RW 02 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas menikah dengan Natun tahun 1970.

Pada saat dalam ikatan pernikahan antara Natun dan Rokhayah mengajukan pembuatan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan (Agraria/BPN) Kabupaten Banyumas dan muncul terbit sebuah sertifikat tanah hak milik atas nama Rokhayah pada tahun 2000.

Pada Tahun 2017 Natun (suami Rokhayah) meninggal Dunia namun sertifikat tanah hak milik atas nama Rokhayah yang disimpan oleh Rokhayah justru saat ini (sertifikat tanah hak milik Rokhayah tersebut) bisa berpindah tempat ditangan Waslam setelah Waslam mendapatkan dari Sekdes Kembaran Tarso.

Kuswati ( anak Rokhayah ) saat bertemu awak media Wartajavaindo (Rabu 28/4/2021) menceritakan bahwa adanya  permasalahan ini muncul justru setelah Natun meninggal dunia, dari pihak pemerintahan Desa Kembaran yang saat itu dipimpin Kepala Desa Yuli ada salah satu perangkat Desa Kembaran bernama Tarso menanyakan Sertifikat tanah hak milik Rokhayah dan oleh Kuswati di serahkan ke Tarso, oleh Tarso justru di berikan ke Waslam tidak dikembalikan lagi ke Kuswati lagi.

Waslan

Ketika awak media Wartajavaindo menanyakan ke Tarso, (Kamis 29/4/2021) yang saat ini menjabat Sekretaris Desa Kembaran ternyata Tarso menyangkal keterangan Kuswati bahwa dirinya tidak menerima Sertifikat tanah hak milik Rokhayah dari Kuswati dan mengelak bahwa Sertifikat tanah hak milik Rokhayah diserahkan ke Waslam dan bila ingin mengetahui tentang keberadaan Sertifikat tanah hak milik Rokhayah agar menemui Waslam saja.

Untuk kejelasan informasi Awak media Wartajavaindo menemui mantan Kepala Desa Kembaran Yuli yang mengatakan bahwa persoalan tentang lokasi tanah yang ditempati oleh Rokhayah telah di musyawarahkan antara pihak Waslam dan pihak Rokhayah agar ada pemecahan tanah antara Waslam dan Rokhayah dan dengan kebijakan Rikhayah akan diberi sebagian tanah oleh Waslam . Musyawarah tersebut saat Yuli menjabat kepala Desa Kembaran namun musyawarah tersebut tidak ada titik temu karena saat Rokhayah diminta menyerahkan KTP untuk persyaratan pemecahan tanah tersebut pihak Rokhayah tidak mau menyerahkan KTP atas nama Rokhayah.

Dan ternyata pada saat Yuli menjadi kepala Desa Kembaran telah terjadi perubahan pemecahan SPPT dari nama di SPPT Rokhayah menjadi beberapa nama termasuk SPPT nama Waslam yang di keluhkan pihak Rokhayah.

Waslam saat di temui awak media Wartajavaindo (Jumat, 30/4/2021) mengakui sertifikat tanah hak milik atas nama Rokhayah ada pada Waslam yang di terima dari Sekretaris Desa Kembaran Tarso.dan Waslam memegang Sertifikat tanah hak milik Rokhayah karena Waslam mengaku keponakan Natun suami Rokhayah dan bila Rohkayah mau mendapatkan sebagian tanah tersebut syaratnya harus menyerahkan KTP milik Rokhayah.

Sekdes Tarso

Waslam mengaku mendapatkan sertifikat tanah hak milik Rokhayah dari sekretaris Desa Kembaran Tarso meskipun saat Sekdes Tarso saat di tanya awak media mengelak bahwa Sekdes Tarso yang menerima Sertifikat tanah hak milik Rokhayah dari Kuswati anak Rokhayah.

Salah satu putra Rokhayah yang bernama Legono menceritakan awal mula sertifikat tanah hak milik Rokhayah berpindah tangan karena Kepala Desa Kembaran saat itu Yuli mengatakan pada Legono bahwa Sertifikat Tanah milik Rokhayah adalah Bodong sehingga akhirnya di tunjukanlah sertifikat tanah milik Rokhayah tersebut ,namun justru setelah ditunjukan kini sertifikat tanah tersebut malah di kuasai oleh seseorang yang bernama Waslam.

Kini lokasi tanah bersertifikat tanah hak milik Rokhayah yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Banyumas atas nama Rokhayah oleh pihak pemerintahan Desa Kembaran waktu kepala Desa dijabat oleh Yuli terjadi pemecahan SPPT milik Rokhayah menjadi atas nama Waslam.

Kini pihak Rokhayah berharap pada semua pihak untuk bisa membantu agar Sertifikat tanah hak milik atas nama Rohkayah yang di kuasai oleh Waslam bisa kembali lagi ke tangan Rokhayah karena kondisi Rokhayah yang saat ini sudah tua.   ( Mugiono ). Editor: Raja

(Dokumen Vedio ada pada jurnalis)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *