SINERGITAS TNI-ORMAS BERSAMA DANDIM 0715/KENDAL

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

KENDAL, WARTAJAVAINDO.COM – Pada hari Minggu (tanggal 11 Mei 2021), Dandim 0715/Kendal Letkol Iman Widharto didampingi jajaran nya, mengadakan silaturahmi bersama Ormas ormas yang ada diwilayah Kabupaten Kendal, guna menjalin hubungan sinergi antar keduanya.

Dalam acara tersebut, Sugeng pemilik Cafe Albania Kendal mengaharapakan agar sinergitas TNI dan ORMAS ini bisa menjadikan Kendal semakin maju dan agar silaturahmi ini dapat terjaga selamanya. Hadir dalam acara tersebut dari beberapa ormas yang ada di Kabupaten Kendal, diantaranya LAI, LINDU AJI, GIBAS, KELABANG HITAM, BANSER, RAJEK WESI, BAGANA, FKPPI, dan KOKAM,

Sementara itu Bupati Kendal dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk mengembangkan dan memajukan Kabupaten Kendal, mengharap kerja sama antara masyarakat, aparatur negara yang terkait, beserta Ormas/LSM yang ada di Kabupaten Kendal.

Kemudian Dandim Kendal Letkol Iman Widharto dalam sambutan nya menyampaikan situasi dan kondisi aktual saat ini di Indonesia pada umumnya, terlebih berkaitan dengan apa yang sudah terjadi di Makasar, yaitu adanya serangan dari teroris. Kita semua diharapkanĀ  kewaspadaan nya utk keutuhan NKRI.
Dengan visi/ misi yang sama biarpun beda golongan akan tetapi semua untuk memajukan bangsa Indonesia, Bersatu Berdaulat Adil dan Makmur.

“Si Vis Pacem Para Bellum (bila mau berdamai maka bersiaplah untuk berperang)”, tambahnya.

Pertahanan negara yg kuat akan menyebabkan negara tersebut disegani dan diperhitungkan dlm percaturan GLOBAL

UU.No 3 tahun 2002 Pertahanan NKRI.
Indonesia menganut sistem pertahanan semesta, yang selalu melibatkan masyarakat serta lainnya.

-Komponen utama,
TNI siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tuga pertahanan.

-Komponen cadangan,
Sumberdaya Nasional yang sudah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

-Komponen pendukung,
Sumberdaya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Dasar hukum keterlibatan warga negara dalam upaya pertahanan negara,
1.Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2.Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3.UU 3/2002 tentang Pertahan Negara
4.Pembukaan UUD 1945 Alenia IV

-Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia.
-Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaaian Abadi dan Keadilan Sosial.

Pewarta: Ismanto / Editor: Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *