SEMARANG, WARTAJAVAINDO.COM-Wah Sahabat Pendamping Desa, baru seminggu sejak terbit Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sudah 34 ribu pendamping desa terdaftar dan terlindungi Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja lohh.
Program ini dikukuhkan dalam perjanjian kerjasama ( MoU ) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 9 April 2021.
Perjanjian ini diharapkan bisa mendorong seluruh ekosistem pedesaan untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jamsostek.
Semoga kedepannya semakin banyak Pendamping Desa yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Warga aman, Desa tentram!
(Contak Person: Pendaftaran bisa lewat mBak Asih 0857 2723 8855)
Kontributor: Asih / Editor: Raja.