KENDARI-SULTRA, WARTAJAVAINDO.COMĀ – Demi Menjaga terjadinya berbagai macam (KKN) Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Organisasi Pemuda Indonesia (Jop-indonesia) meminta kepada pemerintah segera memeriksa PT. Wanagon Anoa indonesia yang diduga melakukan Pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Menurut La Ode Risman Rantau selaku sekertaris umum Jaringan Organisasi Pemuda Indonesia DPD Sultra (JOP-Indonesia) yang juga menjadi Jendara Lapangan aksi damai yang di gelar tanggal 08 april 2021 di Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan juga Mapolda Sultra. Dalam orasinya Risman, (sapaan) menyampaikan dugaan ilegal mining yang di lakukan oleh PT. Wanagon Anoa Indonesia karna melakukan Pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang mana mereka tdak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Bukan hanya itu kata Risman, selain itu PT. WAI ini tidak Memiliki Rancangan Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang itu di benarkan oleh Pihak Dinas ESDM Prov. Sulta ujarnya.
Lanju risman, Berdasarkan keterangan yang di smpaikan oleh pihak Dinas ESDM Prov. Sultra sejak dulu sampai sampai saat ini PT WAI tdak pernah ada RKAB-nya.
Untuk itu, kami meminta Polda Sultra, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan dan Balai Pos Gakkum Kendari Prov. Sulta unruk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan (sidak) terhadap perusahaan itu.
Kami juga meminta agar syahbandar Molawe untuk tidak mengeluarkan Surat Izin Berlayar kepada PT. WAI, karna kemi menduga proses memproduksi ore nikel dilakukan dengan cara melawan hukum, ” tegasnya.
”jika apa yang menjadi dugaan terbukti bahwa PT. WAI melakukan tindakan melawan hukum dalam prosas melakukan aktifitas penmbangannya maka kamai meminta agar Dirktur PT. WAI di adili sesuai perundang undangan yang berlaku”, pungkasnya.
Perlu di ketahui bahwa PT. WAI ini beraktifitas di blok Mandiodo Kecamatan Molawa Kabupaten Konawe Utara.
Pewarta: Kahar/Editor: Raja.