KADUS LALAI TUGAS SELAMA 6 BULAN, DIBERHENTIKAN SECARA ‘TDH’

WONOGIRI, WARTAJAVAINDO.COM – Haryanto Kepala Dusun (Kadus) Ngloko Desa Panekan Kecamatan Eromoko akirnya di berhentikan dengan tidak hormat. Pasalnya selama lebih kurang 6 bulan berturut turut tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kepala dusun.
Kepala Desa Panekan Parno Ronggo menyampaikan hal ini kepada awak media yang menyambangi Kantor Desa Panekan baru baru ini.
“Kami harus mengambil keputusan tegas karena ini menyangkut pelayanan masyarakat, sehingga kami perangkat desa tidak di cap oleh warga terutama Ngloko tidak peka dalam pelayanan”. terang Kades.
Selama kurun waktu 6 bulan Kadus tersebut tidak pernah datang ke Kantor sehingga memberatkan beban kerja perangkat yang lain.
Selama dia tidak menjalankan tugasnya beberapa kali kami peringatkan namun tidak pernah di hiraukan, yang pada akirnya kami keluarkan surat peringatan yang ke 3, itupun juga tidak di indahkan.
Maka per November 2020 dengan Keputusan Kepala Desa dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat. Guna melaksanakan tugas pemerintahan dan kemasyaratan saat ini telah di tunjuk oleh Kepala Desa Panekan Kecamatan Eromoko Sarpin jabatan Kasi Pelayanan mengampu pj Kadus Ngloko .
Kades Panekan Parno Ronggo berharap dengan adanya pj ini semua tugas pelayanan warga dusun Ngloko lancar dan ini menjadi pembelajaran bagi perangkat desa yang lain untuk tidak coba- coba mangkir dari pekerjaanya. [ try ]
Editor: Raja