GURU NGAJI DI KLAMBU CABULI SANTRINYA SENDIRI

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM – BAK (37) warga Kecamatan Klambu yang berprofesi sebagai guru ngaji nekat mencabuli santriwatinya sendiri yang masih berusia 12 tahun sebanyak 3 kali, bahkan korban di janjikan akan di nikahi. Hal ini terungkap saat jumpa pers di Mapolres Grobogan pada hari Selasa tanggal (30/3/2021) kemarin .

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan S IK MH dengan didampingi Kasatreskrim AKP Aji Darmawan,SH itu menyampaikan bahwa modus pelaku adalah membuat korban yang belajar mengaji di rumahnya merasa nyaman. Kemudian pelaku menjadikan korban sebagai pacar dan memberikan pernyataan kepada korban, kelak akan dijadikan istri.
Dijelaskan oleh Kapolres Grobogan AKBP Yuri Leonard Siahaan S ik, MH bahwa,

“Saat itu korban bersedia dijadikan istri, lalu pelaku memberikan uang sebesar Rp.100.000,- sebagai tanda jadi kalau mau dijadikan istri. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan janji jika hamil maupun tidak hamil akan dinikahi”, ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyebutkan bahwa kejadian bermula saat ayah korban curiga melihat anaknya kesakitan saat buang air kecil. Ia lantas meminta korban untuk berkata jujur,dan Akhirnya korban menceritakan bahwa pada hari Minggu tanggal (21/3/2021) pukul 11.00 wib telah disetubuhi oleh pelaku di rumah kosong sebelah rumah pelaku.

“Usai dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali. Yaitu pada hari Minggu tanggal (14/3/2021),hari Rabu tanggal (17/3/2021) dan hari Minggu tanggal (21/3/2021)”, jelas Kapolres.

Di katakan Kapolres bahwa selain pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku dan korban saat menjalankan aksinya serta sebuah handphone.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar”, pungkas, AKBP Jury Leonard Siahaan S ik, MH Kapolres Grobogan.

Pewarta : Media Wartajavaindo BANU DM.

Editor : Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *