GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM – Satreskrim Polres Grobogan tangkao 2 pelaku kasus penipuan yaitu Sudirman (49), warga Tegalsiwalan, Probolinggo dan Heri Setyo (43) warga Kota Banjarbaru. Pasalnya ke dua pelaku telah melakukan penipuan terhadap Siti Mukasanah, warga Desa Karanglangu, Kec. Kedungjati Kabupaten Grobogan Jawa Tengah sehingga menderita kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini terungkap saat Polres Grobogan jumpa pers,pada hari Selasa tanggal (30/3/2021) kemarin.
Pada kesempatan itu Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan S ik, MH menyampaikan bahwa,,” korban telah ditipu keduanya yang mengaku dapat menggandakan uangnya menjadi Rp 550 juta. Sehingga dari keterangan korban tersebut ke pihak kepolisian resort Grobogan, langsung melakukan penyelidikan.
“Sesuai ciri-ciri pelaku dan sarana yang digunakan yaitu mobil bernopol N-109-RAT. Setelah dilakukan pengecekan, mobil tersebut beralamat di Desa Banjarsawah, Rt 05 Rw 02, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sehingga di lakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan anggota menemui mantan istri pelaku Sudirman,” terang, Kapolres.
Dari keterangan mantan istri pelaku, kata Kapolres, petugas mendapatkan alamat rumah kontrakan tersangka. Namun, dalam penyelidikan di rumah kontrakan tersebut, pada hari Jumat tanggal (26/3/2021) lalu, petugas mendapati mobil seperti ciri-ciri yang dilaporkan korban, tapi nopolnya tidak cocok.
“Namun pada hari Minggu tanggal (28/3/2021), Unit Resmob Polres Grobogan di-backup Unit Reskrim Polsek Leces polres Probolinggo terus melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 06.00 wib , pelaku mengendarai mobil sport warna hitam pergi meninggalkan rumah kontrakannya. Akhirnya Pelaku berhasil diringkus dan diamankan di wilayah polsek Leces”, terang Kapolres.
Sementara itu di hadapan Kapolres, saat penangkapan, pelaku mengaku akan melakukan aksinya lagi bersama rekannya, Setyo Haryono.
Petugas juga menangkap pelaku Setyo di rumahnya di Kabupaten Madiun.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa sisa uang penipuan Rp 60,5 juta, 2 kartu ATM dengan total saldo Rp 35 juta, 3 unit ponsel, satu unit jam mewah, satu buah dompet, satu unit mobil dan 3 unit motor, satu buah senapan angin, satu buah ikat pinggang dan satu unit cincin zamrud.
Sedangkan dari dari tangan pelaku yakni Heri, polisi menyita satu kartu ATM dengan saldo Rp 7,6 juta dan buku tabungan dari sebuah bank ternama. Untuk sarana yang di gunakan pelaku menggandakan uang, seperti beras yang dimasukkan ke dalam kardus, sajadah, sarung dan kain warna hitam juga turut di amankan. Sehingga akibat dari perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pewarta : Media Wartajavaindo BANU DM.
Editor : Raja.