DITRESNARKOBA POLDA SULTRA CIDUK SALAH SATU PENGEDAR SABU LAKI-LAKI ASAL POASIA KOTA KENDARI

Kendari, wartajavaindo.com (Sultra) – Seorang pengedar sabu asal Btn Aditama Residen keluarahan Rahandauna, kecanatan Poasia, Kota kendari. diringkus oleh Ditresnarkoba Hari Rabu, Tgl 24 Maret 2021 Pukul 00.10 Wita.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa pengedar sabu tersebut berjenis kelamin Laki-Laki, Umur 40 Tahun, Ttl Kendari, 01 April 1980, Pekerjaan Swasta,
Alamat BTN Aditama Residen Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia Kota Kendari.
“Tambah lagi informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu”, ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya”
Diketahui target berinisial (A) merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan di kota Kendari.
Setelah dilakukan Penyelidikan dan Observasi, Tim mengetahui target berada dirumahnya yang beralamat di BTN Aditama Residen Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari diduga sedang menguasai Sabu yang akan diedarkannya, maka seketika itu juga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap target.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, kemudian Tim menemukan 1 (satu) saset Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan target didalam kantung celananya beserta barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan terget. Keseluruhan 1 (satu) saset ukuran sedang Narkotika jenis Sabu tersebut diakui oleh target merupakan barang bukti sabu miliknya yang digunakan untuk diecer dan diedarkan kepada para pasiennya dikota Kendari.
Dari keterangan nya (A) saat memberikan keterangan atau interogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan diedarkan/dijual tersebut dari seseorang di Kota Kendari
Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut
Diketahui Pengungkapan kasus TP. Narkotika oleh Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra. BB diduga Narkotika Jenis Sabu dengan total jumlah 1 (satu) saset berat brutto :(5,15 gram).satu) saset plastik bening kosong,1 (satu) unit Handphone,1 (satu) unit timbangan digital,2 (dua) buah pembungkos rokok,1 (satu) buah pireks, 1 (satu) buah potongan pipet,1 (satu) lembar celana levis.1 (satu) lembar plastik bungkusan aqua, u cap ketua Tim Ditresnarkoba
Menururut keterangan tim Ditresnarkoba inisial (A) telah Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Kahar/Editor: Raja