IGD BARU RSI NU DEMAK, HARAPAN BARU UNTUK PELAYANAN KESEHATAN YANG LEBIH BAIK

0 0
Read Time:3 Minute, 54 Second
Dokter, perawat dan bidan IGD RSI NU Demak Saat Membersihkan ruangan dan menata alur triage pasien.

 

DEMAK, wartajavaindo.com – Rumah Sakit dapat berfungsi sebagai tempat pelayanan dalam penanganan Pasien sesuai dengan kemampuannya. OIeh karena itu sarana, prasarana, dan sumber daya Instalasi Gawat Darurat (IGD) harus memadai, sehingga mampu menanggulangi Pasien (“to save life and limb”).

Di sampaikan oleh dr. Budi ( kepala IGD RSI NU Demak ) “IGD adalah salah satu unit pelayanan di Rumah Sakit yang menyediakan penanganan awal (bagi Pasien yang datang langsung ke Rumah Sakit)/lanjutan (bagi Pasien rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain ataupun dari PSC 119), menderita sakit ataupun cedera yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. IGD berfungsi menerima, menstabilkan dan mengatur Pasien yang membutuhkan penanganan kegawatdaruratan segera, baik dalam kondisi sehari-hari maupun bencana”.

Di sambung oleh Murdoko, S.Kep. Ns. Kepala ruang Keperawatan IGD “Dengan mengedepankan rasa empati dan keperawatan holistik, aplikatif asuhan medis, keperawatan, kebidanan dan segala tekhnis maupun non tekhnis diatur rinci dalam garis besar kegiatan di IGD Rumah Sakit, dan menjadi tanggung jawab IGD secara umum terdiri dari:
a. Menyelenggarakan Pelayanan Kegawat-daruratan yang bertujuan menangani kondisi akut atau menyelamatkan nyawa dan/atau kecacatan Pasien.
b. Menerima Pasien rujukan yang memerlukan penanganan lanjutan/definitif dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Merujuk kasus-kasus Gawat Darurat apabila c. Rumah Sakit tersebut tidak mampu melakukan layanan lanjutan/definitif.
IGD Rumah Sakit harus dikelola dan diintegrasikan dengan instalasi/unit lainnya di dalam Rumah Sakit.

Kriteria umum IGD Rumah Sakit,

1. Dokter/Dokter Gigi sebagai Kepala IGD Rumah Sakit disesuaikan dengan kategori penanganan.
2. Dokter/Dokter Gigi penanggungjawab Pelayanan Kegawatdaruratan ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit.
3. Perawat sebagai penanggung jawab pelayanan keperawatan kegawatdaruratan.
Semua Dokter, Dokter Gigi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga nonkesehatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
4. Memiliki program penanggulangan Pasien massal, bencana (Disaster Plan) terhadap kejadian di dalam Rumah Sakit maupun di luar Rumah Sakit ( Sertifikat Kompetensi)
5. Jumlah dan jenis serta kualifikasi tenaga di IGD Rumah Sakit sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

Dihubungi terpisah direktur RSI NU Demak dr. H. Abdul Aziz, M. H. Kes., M.KM. (ARS), menjelaskan:
Menjadi pertanyaan bersama : bagaimana layanan kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan VIP serta VVIP di RS swasta? Apabila ditetapkan wabah, ruang Isolasi sebagai implikasi dari penambahan kapasitas Ruang Isolasi (surge capacity).
Rumah Sakit Swasta
PP No 47/2021 Pasal 18 dan 19 ketentuan proporsi rawat inap mengalami perubahan pada rumah sakit umum milik swasta baik berbadan hukum yayasan ataupun berbadan hukum perseroan sebagai berikut :

“Rawat inap kelas standar paling sedikit 40%
jumlah tempat tidur perawatan intensif paling sedikit 10% jumlah kamar isolasi dengan kapasitas paling sedikit 10% dari seluruh tempat tidur. Sehingga pada tidak lagi mengenal terminologi kelas 3, 2 dan kelas 1. bila kita jumlah proporsi rawat inap pada rumah sakit swasta 60% diatur dengan ketentuan ini. ruang rawat inap VIP dan VVIP dimungkin kan 40% (atau sisa yang tidak diatur). Pada kondisi pandemi ruang isolasi rumah sakit dinaikkan paling sedikit menjadi 20%. sehingga ketika pandemi, ruang VIP dan VVIP sebagian beralih fungsi menjadi ruang isolasi atas perintah Peraturan Pemerintah dan masih ada ruangan yang di ijinkan menjadi VIP dan VVIP sejumlah 30%”.

Perlu di ingat bahwasanya ketentuan PP ini mengatur dengan menggunakan terminologi “paling sedikit” artinya jumlah prosentase sesungguhnya bisa jadi dibutuhkan lebih banyak sesuai regulasi terbaru yang diatur kemudian.

Ketentuan tentang pedoman tehnis luasan rawat inap standar belum dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan dalam bentuk pedoman teknis, namun informasi dari DJSN dan diskusi Kemenkes mulai terlihat, sehingga rumah sakit perlu membuat perencanaan dari awal untuk :

1. Merubah kelas 3, 2 dan 1 bagi rumah sakit swasta dan rs milik pemerintah menjadi kelas standar dengan satuan luas ruangan, sarana dan prasarana didalam nya sesuai ketentuan pedoman tehnis yang akan dikeluarkan.
2. Penambah jumlah ruang isolasi dengan tekanan negatif ataupun tekanan positip sampai dengan jumlah paling sedikit 10%, dalam bentuk satu instalasi baru yaitu instalasi rawat inap isolasi. menilik kelas C maka dibutuhkan paling sedikit 10 TT isolasi
3. Pada kondisi pandemi atau wabah, maka ruangan VIP atau VVIP ( dengan 1 kamar untuk 1 pasien) maka ketika wabah terjadi ruangan VIP atau VVIP akan menjadi ruangan rawat inap isolasi dengan tekanan normal.
Jadi dalam pelayanan kesehatan di era pandemi ini, pihak rumah sakit memberi pelayanan yang aman dan sesuai dengan keterpaduan UU/Peraturan Pemerintah, maka diharapkan semua lapisan masyarakat dan ormas khususnya Nahdlatul Ulama memberikan himbauan dan bekerja sama untuk memberantas dan memutus tali penyebaran covid 19 dan pemulihan ekonomi dan kesehatan akan terus berlanjut.

Waftah M.M./Kesatria

K.H. Aminudin, dr. Imam, dan dr. Budi memastikan kesiapan dalam Pelayanan IGD.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *