PURWOREJO, wartajavaindo.com.l – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat Mad Jadid, warga Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, melawan pihak tergugat Supriyanto, Tjahyono, S.H, serta Agus Iman Santoso, S.H selasa 9 maret 2021.
Pada sidang hari ini tergugat menghadirkan 2 orang saksi, saksi Pertama dihadirkan dari Notaris dari keterangannya saksi menerangkan proses terkait transaksi jual beli sampai pembuatan sertifikat dan saksi ke dua menerangkan terkait pembongkaran rumah dengan menerangkan ikut dalam penurunan genteng dan lainnya.
Dalam sidang kesaksian ini kedua saksi mendapatkan banyak pertanyaan dari kuasa penggugat dengan lugas dan tegas.
Sidang hari ini kuasa penggugat mendapatkan support dari Dosen utusan dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Dr Johan Erwin SH. M Hum beserta rekan2nnya. DR Johan Erwin SH. M Hum mengatakan siap mensuport anak didiknya yang saat sekarang merupakan mahasiswa di kampusnya. sekarang masih menjalani kuliah semester akhir yang dalam sidang kali ini bertindak sebagai pembela/kuasa insidentil dalam memperjuangkan keluarganya.
Kami dukung anak didik saya semoga berhasil dalam berjuang membela kebenaran,” ungkapnya
Di tempat terpisah, Ema Nur asiyah selaku kuasa insidentil saat di sambangi Delik pantura mengatakan Bahwa kami berjuang demi keadilan, kami memperjuangkan kebenaran hukum, semua saksi sudah dihadirkan dan sudah memberikan keterangan. Dua minggu ke depan akan dilanjutkan sidang kesimpulan. Agenda sidang dua pekan lagi selasa tanggal 23 maret 2021 dengan menyerahkan kesimpulan.
Kami sudah berusaha maksimal semoga Hakim akan memberikan keputusan yang terbaik demi hukum dan apapun hasilnya kami tunduk dengan putusan hakim yang tentunya menguntungkan pihak kami,* imbuhnya. ( Surjono )