DEMAK, wartajavaindo.com – Kasus kepala desa Lantik anak kandungnya jadi sekretaris desa di Desa Jleper Kecamatan Mijen Demak akhirnya harus dibatalkan PTUN Semarang.
polemik sidang sengketa perkara pilperades Desa Jleper dengan perkara nomor 74/G/2020/PTUN.SMG.antara Ainun Najib dengan kepala desa Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak akhirnya sampai kepada tahap putusan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021.
adapun amar putusan yang dibacakan secara ecourt Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Eka Putranti, S.H,.M.H akhirnya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Surat Keputusan Kepala Desa Jleper Nomor : 141/ 14 Tahun 2020 Tentang pengangkatan Sdr. Abd. Farid Maโruf Subur Rahayu sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Sekretaris Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak tanggal 04 September 2020, beserta lampirannya.
Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Jleper Nomor : 141/ 14 Tahun 2020 Tentang pengangkatan Sdr. Abd. Farid Maโruf Subur Rahayu sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Sekretaris Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak tanggal 04 September 2020, beserta lampirannya.
Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat pengangkatan dan pelantikan peserta peringkat nomor 2 (dua) dari nilai tertinggi atas nama Penggugat atas jabatan sebagai sekretaris Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat pulih satu ribu rupiah)
Ainun Najib setelah mengetahui putusan ini menyambut gembira penuh suka cita dan bersyukur kepada Allah Swt karena majelis hakim yang memeriksa perkara ini benar benar manjadi wakil Tuhan yang memberikan putusan yang semestinya diputuskan.
Ia menambahkanย bahwa ia mengajukan melakukan gugatan itu bukan karena sakit hati karena tidak jadi perangkat desa, akan tetapi Sebaliknya karena ada banyak kejanggalan dan ketidak beresan dalam proses Pilperades yang ada di Desa Jleper, dan hari ini telah terbukti bahwa proses Pilperades di Desa Jleper ini memang bermasalah maka hakim memutuskan bahwa SK dari Bu lurah kepada anak kandungnya tidak berlaku dan harus dicabut.
Sementara itu menurut Marosun advokat yang juga putra daerah Desa Jleper yang mendampingi Ainun Najib menyampaikan bahwa kemenangan dalam gugatan ini bukan kepiawaian atau kecerdasan para pengacara melainkan kebenaran akan selalu mencari jalannya sendiri, dan atas di batalkan nya pilperades di Desa Jleper ini bukan hanya kemenangan Sdr. Ainun Najib atau Kemenangan warga Desa Jleper Saja akan tetapi kemenangan untuk masyarakat Kab. Demak.
Maka dengan ini Marosun menghimbau agar tergugat yakni Nunung Astuti sebagai kepala Desa Jleper untuk menghormati putusan hakim dan tidak melakukan upaya hukum karena memang jelas dan nyata bahwa beberapa pelanggaran pelanggaran itu nyata telah terjadi.
Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Rokhim managing partner pada kantor R.I.M & Partners Lawfirm bahwa putusan ini sebagai warning atau lampu kuning untuk Pemerintah Kabupaten Demak yang di nahkodai Bupati Nasir karena putusan ini mengambarkan buruknya sistem pemerintahan di Kabupaten Demak, jika fungsi Eksekutif berjalan dengan baik tidak akan mungkin ada gugatan ke PTUN, baik di Desa Jleper maupun di desa desa lainnya.ย ย Waftah/Raja.