OooooJEPARA, wartajavaindo.com- Berita tentang jalan rusak dan berlubang di wilayah jalan Kabupaten Jepara, salah satunya dikarenakan banyaknya para pengemudi yang mengabaikan batas maksimal Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di sepanjang ruas jalan arah masuk dari Kecamatan Welahan hingga Kecamatan Keling, baik yang melalui ruas jalan Kabupaten, Provinsi hingga Nasional.
Kerusakan dan banyaknya lubang menganga di sepanjang jalan, bukan saja di akibatkan oleh kendaraan berat yang berasal dari perusahaan transportasi dari Kabupaten Jepara, namun ruas jalan juga banyak dilalui oleh armada truk dari luar wilayah Kabupaten Jepara, bukan semata-mata dikaitkan dengan armada truk milik penguasa Jepara atau tanggung jawab sepihak dari Pemkab Jepara, berita kerusakan jalan, harus di lihat dari konteks kelas jalan yang dilalui oleh kendaraan bermotor dan armada truk kapasitas muatan diatas 10 tons.
Peningkatan status jalan yang menghubungkan Kabupaten Jepara dengan Demak dan Semarang. dilatarbelakangi banyak faktor. Salah satunya, di Bumi Kartini terdapat aset nasional, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B.
Jalan provinsi yang membentang di wilayah Kabupaten Jepara, saat ini telah berubah status menjadi jalan nasional. Seperti ruas jalan provinsi dari Welahan hingga Keling. Hal ini disampaikan oleh salah satu pejabat di Dinas Bina Marga PUPR Kabupaten Jepara, Selasa, 2/3/2021.
SK dari Kementerian PU berkait peningkatan status jalan itu juga sudah turun dan pengajuan peningkatan status dari jalan provinsi menjadi jalan nasional telah disetujui pemerintah pusat.
Berdasarkan peraturan Kelas jalan dibagi menjadi 5 menurut Pasal 11 PP No. 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, yaitu kelas jalan I, II, IIIA, IIIB, dan IIIC. Dan peraturan terbarunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan jenis kelas jalan yang telah diatur oleh pemerintah, Pasalnya, kelas jalan provinsi dan nasional pun berbeda. Jika sudah menjadi jalan nasional, maka penganggarannya menggunakan APBN.
Hal ini perlu diketahui warga masyarakat yang melintas di ruas jalan di wilayah Kabupaten Jepara.
(Koresponden: Tatank)
o