JAKARTA, WARTAJAVAINDO.COM –
PP Kehutanan UU Cipta Kerja Hapuskan Sanksi Pidana Bagi petani Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo dan jajaran kabinet seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Termasuk Menteri Pertanian melalui Dirjen Perkebunan, Dr. Kasdi Subagyono dan juga Dirut BPDP-KS, Eddy Abdurrachman, “ujar Ir. Gulat Manurun, MP., C.APO, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mengapresiasi terbitnya regulasi di sektor kehutanan sebagai turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, petani tidak lagi terancam sanksi pidana apabila kebun sawitnya berada di dalam kawasan hutan.
Kepastian hukum ini diatur dalam produk turunan Cipta Kerja lain Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan.
APKASINDO mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatur penyelesaian masalah kebun petani sawit dalam Kawasan Hutan, sebagaimana tercantum pada penjelasan PP No. 24 Tahun 2021. Dari identifikasi kami terdapat 3,3 juta hektar yang belum mendapatkan kepastian hukum. Luasan ini mencakup perusahaan dan juga petani,” ujar Ir. Gulat ME Manurung, MP, CAPO, Ketua Umum DPP APKASINDO, dalam jumpa pers yang dihadiri lebih dari 20 jurnalis secara virtual,pada hari Senin (01/03/ 2021)kemarin.
Menurutnya, APKASINDO sangat mengapresiasi konsistensi Pemerintahan Presiden Jokowi untuk tidak mengkriminalisasi petani kelapa sawit yang lahannya di dalam kawasan hutan. Sebelumnya, dalam draf awal pembahasan PP 24/2021 terdapat klausul sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55 dalam Draft ke 17 RPP tentang Sanksi Administratif yang pada pokoknya dilanjutkan proses penyidikan. Namun, pemerintah merespon usulan DPP APKASINDO supaya klausul ini dihapuskan dalam regulasi.
“Saat ini ketentuan (pidana) bagi petani sudah dihapuskan dalam PP No. 24 Tahun 2021. Petani sawit yang kebunnya sudah terbangun sebelum terbitnya UU Cipta Kerja tidak perlu khawatir atas upaya-upaya kriminalisasi maupun pidana oknum pihak-pihak tertentu. Kami ucapkan terima kasih tidak ada sanksi pidana dalam PP 24/2021,” kata Gulat yang juga kandidat Doktor Lingkungan. Bahkan dalam Penjelasan PP No. 24 Tahun 2021 halaman 2 menegaskan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana melainkan dikenakan sanksi administratifSelain itu, kata Gulat, APKASINDO mengapresiasi komitmen penyelesaian lahan sawit dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 yang memasukkan frasa atau pengakuan terhadap objek “perkebunan” yang diklaim berada di dalam kawasan hutan yang dapat diselesaikan melalui kegiatan penataan kawasan hutan.
“Pengakuan tersebut juga adalah jawaban yang responsif dari pemerintah atas tuntutan APKASINDO yang meminta pengakuan terhadap objek “perkebunan. Dengan adanya pengakuan tersebut maka tafsiran atau perdebatan selama ini apakah lahan perkebunan masuk lahan Garapan atau tidak dapat diakhiri,” jelasnya.
Dalam pasal 41 PP No.24/2021 diberikan mekanisme penyelesaian lahan petani di kawasan hutan dengan mekanisme penguasaan 5 tahun dan luas lahan maksimal 5 Ha yang diberikan kepada orang per orang bukan per Kepala Keluarga sebagaimana usulan APKASINDO, serta terhadap pengakuan atas bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki petani tersebut. Pada mekanisme penyelesaian ini petani sawit tidak dikenakan/membayar Denda Administrasi.
“Mekanisme ini diharapkan menyelamatkan petani sawit anggota APKASINDO, yang terjebak di kawasan hutan. Terutama bagi peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat, dimana saat ini mereka terkejut dengan status lahannya diklaim kawasan hutan,” ujar Gulat.
Rino Afrino, Sekjen DPP APKASINDO menjelaskan ada upaya penyelesaian status kebun sawit petani di dalam kawasan hutan sesuai tipologi dan karakteristik kondisi kebun petani. Langkah ini diambil supaya progra strategis pemerintah seperti PSR tidak terganggu.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian, Menko Maritim, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, dan juga Jenderal Moeldoko selaku Ketua Dewan Pembina APKASINDO yang mendengarkan masukan APKASINDO sebelum regulasi turunan disahkan,” ucapnya.
Kegiatan ini dipandu Rino Afrino dan dihadiri pengurus lainnya seperti Gus Harahap (Ketua Harian), Kasriwandi (Ketua Bidang DPP APKASINDO), Samuel Hutasoit (Dewan Pakar DPP APKASINDO), JMT Pandiangan (Ketua DPW APKASINDO Kalteng), Jakfar (Ketua DPW APKASINDO Bengkulu), H.Suher (Ketua DPW APKASINDO Riau) Indra (Ketua DPW APKASINDO Kalbar) Fauzi (Sekretaris DPW APKASINDO Sultra).
Pewarta : Media Wartajavaindo BANU DM/Humas
Editor : Raja.