DEMAK, WARTAJAVAINDO. COM – Sebanyak 200 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Demak posisinya terancam tidak jelas atau terkatung-katung. Sebab, hingga kini mereka belum bisa terakomodir sebagai guru tidak tetap (GTT) di lembaga pendidikan tempat mereka berwiyata bhakti selama ini. Karena itu pula, DPRD Demak mendesak agar ratusan PTT tersebut bisa diberikan surat penugasan sebagai GTT oleh Disdikbud setempat.
Wakil Ketua DPRD Demak dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zayinul Fata menyampaikan bahwa,” agar pihak Disdikbud mengakomodir aduan nasib para PTT tersebut untuk dialihfungsikan menjadi GTT. “Surat penugasan sebagai GTT itu diperlukan dengan harapan para PTT ini bisa mempersiapkan diri mengikuti seleksi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), ”ujarnya.

Sebelumnya, para PTT tersebut telah mengadukan masalah itu ke DPRD setempat yang kemudian ditindaklanjuti ke Disdikbud setempat.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, proses verifikasi dan validasi alih fungsi PTT ke GTT ini di dapodik (data pokok peserta didik) dibatasi hingga 28 Februari 2021 ini. Sehingga mereka khawatir tidak bisa ikut proses tersebut, ”kata Zayin. Karena itu Disdikbud diminta segera mengeluarkan SK penugasan PTT sebagai GTT sebagaimana harapan para PTT. “Ini penting. Apapun kondisinya, mereka butuh kepastian nasibnya, ”kata politisi PKB ini.
Menanggapi hal ini, Kepala Disdikbud Pemkab Demak, Eko Pringgolaksito mengatakan bahwa,” pihaknya siap menerbitkan SK penugasan PTT menjadi GTT jika memenuhi persyaratan yang ada. Yaitu, syarat dipenuhinya jam mengajar sebagai guru. “Mereka kan statusnya sebagai PTT. Nah, untuk bisa alif fungsi menjadi GTT, maka harus ada jam mengajar di satuan pendidikan tempat mereka berada. Jadi, yang tidak kebagian jam mengajar ya tidak bisa alih fungsi status dari PTT ke GTT,” terang Eko.
Selain harus menunjukkan surat tugas di satuan pendidikan terkait, ijazah mereka juga harus linear.
“Kita sudah lakukan pendataan di desk masing-masing korwil. Tidak semua bisa diakomodir karena belum memenuhi syarat tadi. Meski demikian, mereka tidak perlu khawatir. Kita tetap memperhatikan nasib mereka. Yang penting mereka memenuhi syarat dulu baru bisa diproses, ”Pungkas Eko Pringgolaksito.
Reporter:Media Wartajavaindo BANU DM.
Editor : Raja