Banyumas , Warta javaindo – Sebuah hasil kesepakatan yang telah di tanda tangani tanggal 5 November 2020 antara Kabid PSPFM Dinsospermades Banyumas Lili Mudjianto S.Sos , perwakilan Bank Mandiri area Purwokerto 1 Herinda Egon N, ketua TKSK Banyumas Supardjo S.IP , Koordinator Daerah Catur Novitasari S.H telah dicabut.
Kesepakatan tersebut diantaranya tertulis bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa tidak di perbolehkan menjadi pemilik kios E-Warung yang menjadi penyalur bantuan sembako untuk keluarga penerima manfaat PKH.
Didalam kesepakatan pada tanggal 5 Nopember 2020 juga tertulis, bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang menjadi pemilik kios E-Warung akan dihentikan dan tidak boleh digantikan oleh istri ,suami ,anak yang masih dalam satu Kepala keluarga.
Namun karena ada yang keberatan bahwa hal tersebut tidak ada dalam Pedoman umum ( Perum ) .
Kesepakatan dicabut:
Kesepakatan tertulis bahwa untuk E-Warung milik Kepala Desa atau Perangkat Desa diganti oleh istri, suami , anak yang masih dalam satu Kepala Keluarga tersebut dianggap tidak ada dalam pedoman umum ( PEDUM ) sehingga kesepakatan yang telah ditanda tangani pada tanggal 5 Nopember 2020 tersebut dicabut.
Saat awak media Warta javaindo menanyakan pada bagian PSPFM yang menangani E-Warung di temui Bu Dewi di Kantor Dinsospermades Banyumas Rabu 24/2/2021 mendapat penjelasan bahwa Kesepakatan yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Nopember 2020 memang telah di cabut.
Namun saat awak media menanyakan surat pencabutan kesepakatan antara Kabid PSPFM Dinsospermades Banyumas ,Perwakilan Bank Mandiri area Purwokerto 1 , ketua TKSK , dan Koordinator daerah tersebut ternyata Bu Dewi dari pihak PSPFM Dinsospermades Banyumas tidak memegang surat Pencabutan tersebut dan dari keterangan Kabid PSPFM Lili Mudjianto S.Sos bahwa yang memegang surat pencabutan kesepakatan adalah dari pihak perwakilan Bank Mandiri area Purwokerto 1.
Keterangan dari Pihak Bank Mandiri area Purwokerto 1 yang di wakili oleh Herindra Ebon N mengatakan tidak mau menjelaskan bila di rekam , sedangkan tentang surat Pencabutan Kesepakatan antara Kabid PSPFM Dinsospermades Banyumas ,perwakilan Bank Mandiri area Purwokerto 1 , Ketua TKSK dan Koordinator daerah dari pihak Bank Mandiri area Purwokerto 1 hanya menerima syarat Copy an saja.
“Apabila ada pihak awak Media ingin Konfirmasi harus melalui surat pemberitahuan terlebih dahulu ke Kantor Bank Mandiri area Purwokerto 1 dan apabila ingin meminta untuk melihat Copy an surat pencabutan tersebut harus seijin kepala Bank Mandiri area Purwokerto 1 terlebih dahulu”,. jelas Henidar Egon N.
Yoga Sugama mantan Anggota DPRD Banyumas dua periode yang saat ini sebagai pengamat Kebijakan publik dan tergabung di LSM PIJAR menjelaskan pada awak media Warta Javaindo bahwa sebenarnya sangat mengapresiasi terhadap adanya kesepakatan yang ditanda tangani oleh Kabid PSPFM Dinsospermades Banyumas , Perwakilan Bank Mandiri area Purwokerto 1 ,Ketua TKSK dan Koordinator Daerah yang ditanda tangani pada tanggal 5 Nopember 2020.
Salah satu pemilik E – Warung justru mempertanyakan ketika surat kesepakatan tersebut dicabut Kembali.
Terlihat seperti ada sebuah kepentingan yang terjadi, dengan adanya mencabut Surat Kesepakatan itu kembali.
Alasan pencabutan :
Karena dalam kesepakatan (yang di jadikan alasan pencabutan-red) adalah tertulis “Kepala Desa atau perangkat Desa pemilik E- Warung yang di hentikan tidak boleh digantikan oleh suami ,istri ,anak yang masih dalam satu Kepala keluarga’ di anggap tidak ada dalam Pedum”, sehingga layak jika menjadi sebuah pertanyaan masyarakat.
Meski pemilik E-Warung diganti dari Kepala Desa, atau Perangkat Desa menjadi pemilik E-Warung ke nama Istri atau anaknya Kepala Desa atau Perangkat Desa toh nyatanya E-Warung yang menyalurkan tersebut tetap sama tidak berbeda.
Kepala Desa atau perangkat Desa tersebut juga masih tetap mendapatkan hasil dari keuntungan E-Warung tersebut karena masih dalam ikatan satu Kepala Keluarga.
Bukankah Tujuan aturan dalam pedoman umum aturan persyaratan pengajuan untuk jadi E-Warung bahwa ASN , Kepala Desa, Perangkat Desa tidak diperbolehkan tentunya dengan harapan pemerataan ekonomi dan meningkatkan perekonomian masyarakat .
Sehingga tentunya akan menjadi sebuah pertanyaan tatkala aturan di Pedum ada larangan bagi kepala Desa atau perangkat Desa menjadi Pemilik E- Warung tetapi saat pelaksanaan dari Pedoman umum ternyata E-Warung tersebut tetap saja menjadi penyalur pembagian Sembako Bansos untuk KPM karena pemiliknya hanya berganti dari kepala Desa atau perangkat Desa ke istri,anaknya yang masih tertulis masuk dalam satu KK dengan Kepala Desa atau perangkat Desa .
Jadi sebuah aturan yang sudah disepakati tetapi dicabut kembali kelihatan terkesan di mata masyarakat seakan akan hanya sebuah akal akalan saja. ( Mugiono )