DEMAK, WARTA JAVAINDO.COM : Menindak lanjuti aduan warga tiga desa di kecamatan Wonosalam Demak yakni desa Karangrejo, desa Kendaldoyong dan desa Winosalam tentang terlalu rendahnya nominal ganti rugi tanah terdampak priyek jalan Tol Semarang – Demak pada Senin 22 Pebruari 2021, Ketua DPRD Demak Slamet Fahrudin Bisri, SE mempertemukan warga terdampak dengan pihak – pihak terkait untuk berdialog.
Ketua DPRD Demak dan Perwakilan Warga terdampak jalan tol kecewa, dengan tidak hadir tim apprasial pada pertemuan di kantor DPRD Demak.
Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten 1 Setda Demak Ahmad Nur Wahyudi, MH., Camat Wonosalam Dra. Sri Utami, tiga Kepala Desa terdampak beserta wakil dari warga dari masing-masing desa serta dari ATR/BPN yang diwakili oleh Wahyudi dan Soni. Sedangkan Aprasial yang diharapkan menjadi kunci dari permasalahan ini tidak hadir.
Mengawali dialognya Slamet Bisri menyampaikan tiga hal kepada audien; Pertama; Kurangnya keterbukaan terhadap penetapan ganti rugi, Kedua perbedaan harga ganti rugi terhadap lahan yang kondisinya sama. Tiga terkait undangan musyawarah namun pelaksanaannya bukan musyawarah tapi persetujuan harga ganti rugi.
Menanggapi hal tersebut Asisten 1 Wahyudi menyampaikan bahwa jika ada ketidak setujuan antara pihak-pihak yg tanahnya terkena Proyek Tol dengan pihak-pihak terkait, masih dimungkinkan dilakukan musyawarah lagi.
“Jangan sampai karena pengaruh-pengaruh dari luar lantas melakukan hal-hal yg diluar koridor hukum sehingga anda akan menerima konsekuensinya. Maka jika masih mungkin apa salahnya musyawarah ditempuh lagi.” jelas Wahyudi.
Lempar Ke Apprasial
Sementara dari pihak ATR/BPN yang diwakili oleh Sujadi dan Soni, selalu menunjuk pada pihak apresiallah yang bisa menjawab hal-hal yang diharapkan warga masyarakat tentang besaran ganti rugi lahan terdampak proyek jalan Tol tersebut.
Selebihnya Soni menjawab bahwa tidak ada ambang batas bawah maupun batas atas dalam penentuan harga ganti rugi.
Pada ahir pertemuan Slamet Fahrudin Bisri meminta pada pihak BPN agar sebelum hari jum’at 26 Pebruari 2021 pihaknya sudah bisa menghadirkan dan mempertemukan antara warga dengan pihak apprasial.
Pewarta ; Khayan, Editor : BS