Satreskrim Polres Blora Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantri Hutan dan Pemalakan Liar

0 0
Read Time:3 Minute, 34 Second

BLORA WARTAJAVAINDO. COM – Tiga orang pria yang diduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan pada hari Selasa tanggal (15/12/2020) lalu sekitar pukul 23.45 Wib, yang terjadi di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, berhasil di amankan Satreskrim Polres Blora.Adapun Ketiga Tersangka adalah M alias Bulus, (28) warga Kec. Bancar, Kab. Tuban, Jawa Timur, MFR, alias Farid (29) warga Kec. Bancar, Kab. Tuban, Jawa Timur, serta SP, (42) warga Kec. Bangilan Kab. Tuban, Jawa Timur, di cokok petugas saat berada di wilayah Kec. Bangilan dan Kec. Jatirogo, Kab. Tuban, Jawa Timur, Senin, (21/12/2020) lalu.
Kejadian berawal dari laporan Nyarwoto, (50) salah satu karyawan Perhutani KPH Cepu, bahwa Pada hari Hari Selasa tanggal (15/12/2020) pada pukul 23.45 Wib di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu Ds. Bleboh, Kec. Jiken, Kab. Blora telah terjadi tindak pidana penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa seijin pejabat yang berwenang dan atau pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Saat Rilis Press di halaman belakang Mapolres Blora, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH, Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, SH, MH serta Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, SH dan Kaur Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa, SH serta Kasi Propam Ipda Hadi, mengungkapkan bahwa saat itu korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo. Lalu Korban didatangi pelaku dengan mengendari 2 unit truk yang kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos dimana korban berada dan selanjutnya langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan.

“Setelah itu korban diminta uang yang dibawanya senilai Rp 1.900.000,- dan hanphone jenis VIVO oleh salah satu pelaku, setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau, yang kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A,” terangnya, pada hari Senin tanggal (15/2/2021).
Kapolres juga mengatakan bahwa Pelaku berhasil menebang sebanyak 2 pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 cm sebanyak 1 batang dan ukuran keliling 240 cm sebanyak 1 batang hingga roboh, yang kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan 2 unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat.

“Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp 41.596.000.- serta korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,- dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora,” jelas, Kapolres.

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa, SH dan Kanit Resmob Ipda Budi Santoso, SH langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka.

“Kita berhasil amankan 3 orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” tandas Kapolres Blora.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang ± 70 cm, 3 buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berkai oli dan 2 buah botol air minum.

“Atas perbuatannya pelaku dijeratPasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dg kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Kapolres Blora.
Para pelaku terbilang nekat, secartahun penjara,” tambah Kapolres Blora.
Para pelaku terbilang nekat, secara berkelompok sekitar 25 orang masuk ke dalam hutan RPH Sumbrejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Ds. Bleboh, Kec. Jiken, Kab. Blora dengan 2 unit truk, dengan membawa peralatan berupa pedang, parang dan 2 pelaku membawa sejenis senjata api jenis FN (senjata api asli atau softgun masih dalam penyelidikan) yang setelah masuk melumpuhkan anggota perhutani yang sedang tugas jaga di Pos hutan dan menyekap serta melakukan kekerasan terhadap petugas yang jaga yang kemudian para pelaku melakukan penebangan sebanyak 2 pohon sonokeling yang setelah itu dipotong dan diangkut dengan sarana truk yang dibawa para pelaku.  BANU DM/humas.

Editor: Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *