Lowongan Perangkat Desa Yang Dinanti

Grobogan.wartajavaindo.com- Lowongan penerimaan perangkat desa cukup besar jadi sorotan dan dambaan masyarakat wilayah pedesaan. Sejak tahun 2017 lowongan perangkat desa di wilayah Kabupaten Grobogan santer dikabarkan. Pada tahun 2021 inilah ujung penantian para pelamar. Pasalnya, penjaringan perangkat desa tahun 2021 di wilayah Kabupaten Grobogan akan digelar bagi desa-desa yang memiliki kekosongan perangkat desa.
Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Desa di Kabupaten Grobogan yang memiliki kekosongan perangkat desa akan menggelar pengisian kekosongan perangkat desa tersebut. Hal tersebut menjadi sorotan dan dambaan masyarakat di wilayah pedesaan. Hajatan pengisian kekosongan perangkat desa itu sejak tahun 2017 telah santer dikabarkan.
Informasi yang terhimpun oleh wartajavaindo.com bahwa sampai saat ini Pemerintah Desa telah melakukan tahap persiapan termasuk mengajukan ijin kepada Bupati Grobogan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Setelah tahap persiapan terlalui, Pemerintah Desa melakukan penjajakan kerja sama dengan perguruan tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi A. Penjajakan kerjasama tersebut difasilitasi oleh Camat dengan bidang kerjasama pada Perguruan Tinggi yang dituju.
Baca juga : PERGURUAN TINGGI TERAKREDITASI “A” DI JAWA TENGAH
Adapun dasar pengisian kekosongan perangkat desa tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Baca juga : HAL-HAL YANG HARUS DIPENUHI OLEH PELAMAR PERANGKAT DESA
Berdasarkan hasil penjajakan kerjasama tersebut, selanjutnya dibahas secara bersama dengan BPD. Dari Hasil pembahasan itu dipakai sebagai bahan/materi Perjanjian Kerjasama antara Kepala Desa dengan Perguruan Tinggi.
Usai melakukan proses tersebut, Pemerintah Desa membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati. Panitia dimaksud keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah Desa selain Kepala Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, dan Tokoh Masyarakat. (Dihimpun dari beberapa Sumber, Editor : Raja)