PERMASALAHAN YANG MUNCUL DALAM PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN PAJAK IKLAN DI KABUPATEN PATI

0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

Pati,  Warta Javaindo.com

Pemerintah Daerah Kabupaten Pati dalam menerapkan suatu Kebijakan Pajak Iklan adalah mengacu kepada aturan, regulasi dan kebijakan yang mana telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dalam hal ini pula segala bentuk aturan serta kebijakan tersebut diharapkan bertujuan antara lain untuk menetapkan Pajak dan Retribusi Daerah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, dalam hal ini dimaksudkan dan untuk upaya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Daerah dengan penentuan adanya suatu pendapatan untuk hasil pajak serta retribusi bagi daerah khususnya Kabupaten Pati yang dalam prosesnya, dan Pengelolaan yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerahnya. Sejalan dengan besarnya tanggung jawab daerah otonom khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Di Kabupaten Pati, penerapan kebijakan pajak reklame yang dituangkan dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang daerah perpajakan dimana dengan adanya pengaturan daerah ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tentang pajak iklan dan reklame selama ini yang telah ada.

Permasalahan tersebut antara lain : wajib pajak yang tidak membayar pajaknya secara tepat waktu, instalasi dan pemasangan advertiser liar yang tidak memperhatikan estetika kota.
Penerapan pajak reklame dalam mencapai tujuan faktor pendukung dan penghambat.

senada dengan hal tersebut maka Andy Maulana memaparkan bahwa hal yang mempengaruhi dan menjadi faktor-faktor penting yaitu misalnya adanya sumber kebijakan, kegiatan komunikasi dan pelaksanaan, karakteristik instansi pelaksana, Sosial, Ekonomi, Kondisi politik serta disposisi pelaksana.

Berdasarkan adanya permasalahan dan kendala yang ada dalam pelaksanaan pajak reklame di Kabupaten Pati, Andy Maulana yang juga sebagai Konsultan Tata Pemerintahan dan Kebijakan Publik RI memberikan rekomendasi berupa beberapa point yang diharapkan memberikan masukan secara teknis terhadap penyelesaian bentuk permasalahan yang ada yaitu diantara :
(1) Memberikan tujuan sosialisasi dan landasan hukum kebijakan perpajakan kepada wajib pajak memahami secara jelas peraturan mengenai kebijakan pajak reklame.
(2) Dalam pemberian sanksi Ketegasan yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak dalam hal terjadi pelanggaran, pelanggaran baik berupa penundaan pembayaran pajak, maupun pelanggaran pelaksanaan iklan tanpa izin.
(3) Melakukan dan pengawasan secara berkala, selain itu untuk meminimalisir adanya masalah pajak ilegal yang tidak terdaftar di lapangan.
(4) Meningkatnya jumlah pegawai baik yang menangani kebijakan pajak reklame di dept maupun di lapangan serta menambah penunjang berupa komputer. (Andy M, Eko)

Editor: Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *