PATI, WARTA JAVAINDO.COM
Berawal dari adanya laporan warga masyarakat tentang terjadi nya tindak pidana pengrusakan tanaman SINGKONG (ketela pohon) milik petani yang dilakukan oleh 9 orang pelaku, pada tanggal 16 Desember 2021.
Pengrusakan tersebut terjadi di lahan tanah sewa HGU PT Atam Sari Rupun Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah.
Dengan adanya laporan dan aduan warga masyarakat tentang tindak pidana pengrusakan melawan hukum ini Kapolsek Cruwak AKP Tri Gunarso SH bersama anggotanya segera lakukan olah TKP ke lokasi dan memang benar disana ditemukan adanya tindakan pengrusakan yang telah terjadi di beberapa titik tanaman ketela pohon dengan cara batangnya dibabat dan dicabuti.
Adapun pelakunya semua ada 9 orang.
“Pelaku pengrusakan ini dipimpin atau dikoordinir oleh seseorang berinisial AC bersama-sama dengan 9 orang rekannya”. kata Kapolsek Cruwak.
“Sekarang pelaku kami amankan dan kami bawa ke Polsek Cruwak untuk dimintai keterangan”, tambah petugas dihadapan awak media.
Dari keterangan Kapolsek Cruwak Sri Gunarso SH, ke 9 orang pelaku yang kemarin dalam proses penyelidikan sekarang sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka dan para pelaku dititipkan di tahanan Polres Pati demi keamanan dan kesehatan nya.
Menurut pengakuan korban, mengatakan bahwa dia beberapa kali sebelumnya sempat diintimidasi oleh koordinator pelaku dengan nada ancaman.
Didalam ancamannya kalau ketela pohon di lahan tersebut tidak dicabut, maká mereka akan melakukan pengrusakan dan pembersihan tanaman yang dia miliki.
“Diancam seperti itu saya sedikit pun tidak menghiraukan dan tidak menanggapinya karena saya merasa tidak pernah ada permasalahan dengan para pelaku”, tandas korban yang tidak mau disebutkan namanya itu.
“Merasa ancamannya tidak dihiraukan, ternyata di beberapa hari kemudian (16-12-2021) mereka nekat dan brutal melakukan pengrusakan di beberapa titik tanaman ketela pohon”, tutur nara sumber.
Perkara kasus tindak pidana pengrusakan yang disertai nada ancaman ini tentu sangat merugikan petani yaitu petani penyewa lahan A-57 apalagi tanaman ketela pohon yang dirusak baru berumur 6 bulan jadi belum waktunya untuk dipanen.
“Dengan kejadian itu petani jelas merugi apalagi disertai dengan adanya nada ancaman oleh para pelaku, maka kami selaku APH sangat serius menangani dan akan menjerat sesuai Perundang-undangan yang berlaku”, tegas Kapolsek.
“Pelaku atau tersangka bisa diancam pasal 170 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan”, tambah AKP Sri Gunarso KAPOLSEK Cruwak Kabupatèn Pati.
Pewarta Bangbroto, Editor Raja.