7 Tenaga Pendidik di SMA Negeri 8 Balikpapan diangkat menjadi P3K

0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second

BALIKPAPAN – WARTA JAVAINDO, PPPK atau yang kerap disebut P3K adalah singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Ini merupakan salah satu bagian dari profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).Meski sama sama berstatus ASN namun P3K berbeda dengan PNS.Seperti halnya di SMA Negeri 8 Balikpapan ada 7 Tenaga pendidik yang akan diangkat menjadi P3K.

Kepala SMA Negeri 8 Balikpapan Ali Arham saat ditemui diruang kerjanya,Jum’at (7/2/2025) mengatakan perbedaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan menurutnya terletak pada peran dan tanggung jawab masing masing,tenaga pendidik bertugas mengajar sedangkan tenaga kependidikan bertugas membantu kegiatan administrasi dan manajemen di lembaga pendidikan.Ia juga membenarkan ada 7 Tenaga pendidik ( Tendik) di SMAN 8 diangkat menjadi P3K,ujarnya.

“7 Tenaga pendidik yang akan diangkat menjadi P3K sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah dan prosesnya cukup panjang karena harus melewati tes.Diperkirakan kalau tidak ada perubahan jadwal,pada ( Maret 2025) 7 Tendik tadi akan menerima SK P3K,”terang Ali Arham.

Menurutnya,semua guru honor dengan kriteria masa pengabdian tanpa putus minimal 2 tahun kerja,baik yang masuk pendataan badan kepegawaian negara (BKN) bisa diangkat menjadi P3K tentu melalui tes,imbuhnya.

Ali Arham kepala sekolah penggerak SMA negeri 8 Balikpapan menambahkan,7 Tenaga pendidik yang diangkat menjadi P3K punya masa perjanjian kerja selama 5 tahun setelah berakhirnya perjanjian kerja sebagai tenaga pendidik dapat diangkat kembali tentu ada penilaian dari pemerintah terkait.

” Kami berharap kepada 7 Tenaga pendidik yang diangkat menjadi P3K mampu bekerja dengan baik untuk ikut meningkatkan kualitas mutu pendidikan di sekolah,”tuturnya.(Ton)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :