DPRD BLORA TERIMA AUDENSI DARI FORUM KEDUNGTUBAN BERSATU

0 0
Read Time:1 Minute, 56 Second

 

BLORA, WARTAJAVAINDO.COM – Komisi A DPRD Kabupaten Blora menerima audiensi dari Forum Kedungtuban Bersatu, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora terkait penjaringan perangkat Desa di Kabupaten Blora yang bertempat di ruang lobi DPRD Kabupaten Blora, ( Selasa 06/04/2021 )

Menurut perwakilan masyarakat korlap aksi Muhamad Narso , mengatakan perlu adanya transparansi dalam proses pemilihan Kepala Desa maupun penjaringan perangkat Desa, mengingat rawan akan adanya kecurangan dalam proses tersebut.

Muhamad Nasro, ketua audensi sekaligus korlap dari Forum Tuban Bersatu menyampaikan, ada beberapa tuntutan dari forum Kedung Tuban Bersatu :

1. Evaluasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa se Kecamatan Kedungtuban mulai tahapan pendaftaran sampai dengan verifikasi berkas.

2. Evaluasi pelaksanaan ujian praktek komputer yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 perangkat yang tidak memadai sehingga beberapa tidak maksimal dioperasikan dan manipulasi nilai.

3.Membatalkan atau menunda untuk penjaringan perangkat desa se-Kecamatan Kedungtuban karena tidak ada transparansi dan tuntutan-tuntutan lain yang tidak bertentangan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu ketua komisi A DPRD Blora Supardiย  menyampaikan:

“kami tadi menerima rekan-rekan dari Forum Kedungtuban Bersatu yang kemarin tidak lolos seleksi perangkat desa, memang kedungtuban ini fenomenal karena skotip primadona yang daftar hampir 500 orang”.

“kemudian apa yang kami sampaikan selaku Dewan, ini rumah rakyat menerima apa apa yang menjadi keluhan mereka, jadi mereka sekitaran 20 orang itu tadi sudah dari Pemda juga menyampaikan hal itu mengenai tuntutanya , tentang kaitannya pelanggaran yang terjadi di Perbup pengadaan panitia dan sebagainya itu udah ranah teknis yang ada di panitia Desa, Kepala Desa, Bina Teknis dan Pengawas Teknis”, ucapnya.

“Kita mengawasi dan mensuport, yang penting kegiatan pelaksanaan pemilihan perangkat desa ini berjalan lancar dengan baik tidak melanggar aturan, karena Blora selama ini sudah tertunda hampir 3 tahun”, ungkapnya

Karena amanat undang-undang lewat Permendagri, lewat PP, Perdanya itu ada klausel Kepala Desa paling lambat 2 bulan mengadakan pemilihan perangkat desa setelah kosong atau diberhentikan, terangnya.

“tugas kami hanya memantau kinerja tim pembina dan tim pengawas teknis, kami tidak bisa memutuskan ditunda atau diulang”, tambahnya

Selain itu Yudi prihantono (34 th), peserta audensi mengucapkan terima kasih, sudah diterima dengan baik, semoga yang menjadi harapan kami dapat terealisasi.

Perlu diketahui Forum Kedungtuban Bersatu menyampaikan audensi di dua tempat yakni PEMDA dan DPRD BLORA, jika nantinya tuntutanya belum terpenuhi akan melakukan audensi kembali dengan membawa massa yang lebih besar.ย  (Lilik yuliantoro).

Editor: Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *