SEMARANG, WARTA JAVAINDO.COM – Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh 11 Satpam RSUP dr Kariadi Semarang sehingga di ciduk polisi karena mereka menganiaya seorang pencuri handphone (HP) hingga tewas.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyebutkan, 11 Satpam itu yakni AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).
Disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang ,Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada hari Rabu tanggal 27/07/2022 sekitar pukul 03.30 wib,” kata AKBP Donny saat jumpa pers, hari Jumat tanggal (29/7/2022).
AKBP Donny menjelaskan,
“disebut mister X karena tak ada identitas yang melekat di tubuh korban. Hingga saat ini pun belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga,” Ujarnya.
Menurut AKBP Donny ,
“Saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Donny menerangkan bahwa, setelah memeriksa tubuh korban, kata dia, pihaknya mendapati bahwa korban meninggal tak wajar. Sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban dan akhirnya kita selidiki kemudian akhirnya kita dapati korban meninggal karena dikeroyok.
“Peristiwa pengeroyokan berawal saat mister X kedapatan mencuri handphone seorang pasien rumah sakit, kemudian seorang anggota satpam mengamankan mister X ke pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW dan pada saat di pos satpam itu lah, korban dianiaya 11 satpam. 11 Satpam ini memiliki peran masing-masing,” Jelasnya.
Ditambahkan AKBP Donny,
“Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 Satpam menganiaya. Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” tambahnya.
Sementara, tersangka AW pada saat di tangkap polisi mengaku bahwa 11 satpam menganiaya korban karena rasa emosi.
“Korban ketika kami interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata AW Satpam yang sudah 7 tahun outsourching.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan njeratan pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Reporter : BANU DM.
Editor : Raja.