Blora, WartaJawaindo.com – Persoalan sampah hari ini adalah permasalahan serius yang harus menjadi perhatian utama dari Pemerintah Kabupaten Blora beserta seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaannya,Minggu,21/02/2021
Pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini semestinya menjadikan kita sadar tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
para sukarelawan bersama masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora hari ini melakukan langkah kecil dengan membersihkan jalan sepanjang 500 meter, yaitu dari Taman Grojogan, Tugu Pancasila dan Taman Mustika Blora
Eko Arifianto,Aktifis lingkungan yang pernah melakukan aksi cor kaki di depan istana negara ini sedikit menceritakan tentang tragedi tanggal 21 Februari 2005 silam di TPA Leuwi Gaja,Cimahi Jawa Barat di mana gunungan sampah menimbun dan menewaskan 157 orang.
Itu perlu kita pikirkan bersama,Yaitu tentang sampah dan bahayanya bila tidak dikelola dengan baik. Sampah yang menggunung akan menjadi semacam bom waktu yang setiap saat bisa meledak membawa bencana,Bisa secara langsung seperti bencana atau banjir, tapi bisa juga secara tak langsung seperti adanya wabah penyakit seperti sekarang ini,ucapnya
Dalam pandangannya,pola pengelolaan sampah oleh sebagian besar masyarakat yaitu kumpulkan,angkut,buang adalah membuktikan bahwa pengelolaan sampah di Blora masih sangat jadul dan ketinggalan zaman
“Pola linear ini harus diubah menjadi sirkular, yakni memanfaatkan nilai ekonomi sampah secara maksimal dengan menerapkan prinsip 3R, yaitu Reuse, Reduce, Recycle
Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mendaur ulang sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat,bebernya
Menurutnya,selain sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat,upaya penegakan Perda harus juga berjalan beriringan,tambanya
Buat apa dibuat peraturan kalau tidak untuk ditegakkan? Kalau hal ini bisa dijalankan maka bukan sesuatu yang mustahil bila Kabupaten Blora bisa menjadi kabupaten yang bersih, sehat dan sejahtera. Dan alangkah bijaknya bila kita wariskan anak cucu kita nanti dengan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, bukan sampah yang menggunung dan sungai yang tercemar,pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora Ir Dewi Tedjowati melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan,Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sekaligus Kepala Subbagian Program Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Retno Sulistiyaningsih, ST, MT saat dikonfirmasi mengatakan berterimakasih atas partisipasi rekan-rekan sukarelawan.
Retno Sulistiyaningsih,mengucapkan trimkasih sudah dibantu dalam menyukseskan peringatan hari peduli sampah nasional hari Ini 21 Febuari 2021,terimakasih juga setiap Jumat di bantu juga bersih bersih kali Grojogan,di sela-sela aksi bersih-bersih di kawasan Taman Mustika Blora ,tandasnya
Saat ditanya tentang persoalan sampah di Grojogan, Retno mengungkapkan terkait dengan pengambilan sampah di jaring penangkap sampah yang dipasang di Kali Grojogan nanti akan dikoordinasikan dengan petugas kebersihan DLH Blora,ungkapnya
Pengambilan sampah itu tugas kami,Nanti akan kami koordinasikan dengan petugas kebersihan hingga sampah yang diambil dari kali Grojogan bisa diangkut dan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),jelasnya
Menurutnya,dalam pengelolaan sampah,yang susah adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah:
yang pertama,kesadaran masyarakat,Ya, minimal tidak membuang sampah di sungai
Yang kedua adalah membudayakan masyarakat untuk memilah sampah,Paling enggak dari mulai skala rumah tangga. Sampah organik,unorganik,dan lagi sekarang ada sampah spesifik,tambahnya
Senada dengan statemen relawan DUTA Blora,terkait dengan persoalan sampah yang masih terjadi di Blora, dirinya menilai karena belum berjalannya penegakan peraturan yang ada.
“Perda tentang Pengelolaan Sampah kita sudah punya, yaitu Perda No. 1 Tahun 2011. Namun salah satu sisi yang belum berjalan adalah penegakan Perda. Karena yang merupakan penegak Perda bukan hanya Dinas Lingkungan Hidup, tapi Satpol PP,Satpol PP selaku instansi penegak Perda, ini yang tidak jalan,ungkapnya.
Selaku Plt Kabid Kebersihan,Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Retno mengatakan bahwa pengelolaan sampah di Blora sebaiknya dilakukan secara bersama-sama dengan keterlibatan dan partisipasi masyarakat
Saya maunya sanksi benar-benar ditegakkan, terkait pelanggar Perda, termasuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan,Intinya nanti edukasi dulu,Masyarakat diberikan pemahaman,Jangan langsung diberi sanksi, Diberikan pembinaan dulu, dan lain sebagainya,Ini yang baru kita rintis. Lilik,M